BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan memiliki potensi alam,
keanekaragaman flora dan fauna, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang
merupakan sumber modal di sektor pariwisata. Sumber modal yang dimiliki
tersebut harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk meningkatkan
pariwisata di Indonesia.
Perlu
adanya pengembangkan modal yang ada di Indonesia, dengan membuat perencanan demi
pengembangan pariwisata di Indonesia. Perencanan harus dilakukan sebelum
melaksanakan tindakan-tindakan yang ingin dilakukan. Diadakan proses perencanan
akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan dan akan memerlukan
pekerjaan khusus yang belum pernah diketahu.
Pemerintah dalam hal ini memiliki peran dan
tanggung jawab yang penting demi peningkatan sektor pariwisata. Pemerintah
dalam meningkatkan pariwisata, membuat kebijakan-kebijakan yang banyak membantu
perkembangan pariwisata itu sendiri, supaya berkurangnya pihak yang tidak
bertanggung jawab.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
perencanaan pariwisata?
2. Bagaimana
peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan pariwisata ?
3. Bagaimana
mekanisme kontrol dalan kebijakan pariwisata ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
perencanaan pariwisata.
2. Mengetahui
peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan pariwisata.
3. Mengetahui
mekanisme kontrol dalan kebijakan pariwisata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERENCANAAN PARIWISATA
Perencanaan
merupakan penghubung antara keinginan untuk mencapai sesuatu daripada keinginan
tersebut. Perencanaan akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan.
Proses perencanaan dalam pariwisata dapat di jelaskan melalui tiga pertanyan
yaitu:
1. Where
am I now ?
2. Where
do I to be ?
3. How
do I get from where I am to where I want to be ?
Untuk menjawab pertanyaan pertama dalam laporan
perencanaan yang diperlukan dari waktu ke waktu dapat berupa:
1. Analisa
terhadap permintaan keadaan sekarang dan yang akan datang
2. Analisa
terhadap penawaran terutama masalah aktivitas persaingan pada waktu sekarang
dan masa yang akan datang.
3. Perkembangan
yang diharapkan pada masa yang akan datang.
4. Melakukan
inventarisasi dari semua sumber-sumber dan potensi pariwisata yang ada.
Proyeksi keadaan masa yang akan datang banyak
sekali, tergantung pada:
1. Keadaan
perekonomian pada umumnya.
a. Keadaan
perekonomian dunia pada umumnya dan perekonomian “tourist generating countries” sendiri dikaitkan dengan
perekonomian “tourist receiving
countries”;
b. Tingkat
pertumbuhan resesi dunia;
c. Kecenderungan
untuk melakukan perjalanan secara perorangan atau kelompok;
d. Penggunaan
kendaraan secara pribadi atau kolektif;
e. Pendek
atau panjangnya waktu senggang yang tersedia;
f. Struktur
kelas dan jabatan yang melakukan perjalanan.
2. Tingkat
perkembangan teknologi
a. Penemuan-penemuan
baru dalam bidang transportasi yang dapat membuat perjalanan lebih
menyenangkan, lebih cepat, lebih murah;
b. Tersedianya
fasilitas angkutan antar kota adanya “ shuttle
service” ke daerah tujuan wisata yang ada;
c. Kemungkinan
dapat member pelayanan seperti :
self
service cafeteria, the
credit card, the mini bar dan
sebagainya.
3. Struktur
industri pariwisata
a. Adanya
kerjasama antara perusahaan angkutan dengan dunia perhotelan;
b. Adanya
penggabungan di antara Tour Operators yang ada, karena ternyata kebanyakan
travel agent tidak bekerja secara efisien;
c. Adanya
penggabungan dan pengembangan akomodasi dalam bentuk: motel, apotel, hotel,
airport hotel dan sebagainya.
4. Keadaan
lingkungan
a. Ketentun–ketentuan
tentang penebangan hutan, penggunanan tanah dan air, pantai dan sungai;
b. Polusi
yang merusak pemandangan;
c. Adanya
kebisingan yang disebabkan oleh industri, suara mobil, pesawat;
d. Terjadinya
perburuan liar yang mengganggu kelestarian margasatwa yang dilindungi.
Perencanan
hendaklah mencakup beberapa tindakan, mulai dai scope yang kecil sampai pada
hal-hal yang luas, dari lokal, regional maupun nasional. Suatu hal yang perlu
diperhatikan ialah ketentuan yang membatasi sehingga dapat menimbulkan pengaruh
terhadap tujuan pariwisata dan mencatat apa yang menjadi kelemahan, kekuatan
dalam mengembangkan daya tarik bagi para wisatawan.
Untuk
menjawab pertanyan nomor dua “where do I
want to be”, titik tolak secara umum ialah kebijaksanan pemerintah yang ada
kaitannya dengan pariwisata. Pada kebanyakan negara, perencanaan dalam
pengembangan pariwisata termasuk dalam perencanan pembangunan negara secara
nasional. Kebijakan dalam pembagunan pariwisata sebenarnya sejalan dengan
pembangunan negara.
Dengan
demikian akan diketahui tindakan apa saja yang perlu digunakan demi kelancaran
pariwisata selanjutnya, terutama melalui kebijakan pemerintah yang banyak
membantu perkembangan pariwisata.
Untuk
menjawab pertanyaan nomor tiga “ how do I
get where I am to where I want to be” seorang perencana, dalam perencanaan
tingkat manapun, baik lokal, regional, ataupun nasional, selalu secara jelas
menguraikan alasan-alasannya tentang rencana yang dibuatnya. Di antaranya yang
penting dijelaskan ialah:
a. Tujuan
dari perencanan dan aktivitas yang perlu dilakukan
b. Metode
untuk mencapai tujuan tersebut
c. Membandingkan
keuntungn yang diharapkan dengan biaya
yang akan dikeluakan. Dihubungkan dengan inflasi yang terjadi dari alternatif
penggunaan uang
d. Tanggung
jawab yang diberikan pada tiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan
perencanaaan yang dibuat
e. Batas
waktu dan berakhirnya setiap tindakan dalam rencana yang dibuat.
f. Perencanaan biaya yang dipergunakan untuk
membiayai rencana dan bagaimana memproses anggaran tersebut.
g. Cara-cara
pengawasan harus dilakukan dengan rencana pelaksanaan dan mengetahui
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Kemudian melalui “feedback” hasil pengawasan akan merupakan suatu laporan penting
dalam perencanaan berikutnya.
Dalam
sektor pariwisata suatu perecanaan pengembangan dapat dilakukan dengan tahap
sebagai berikut:
a. Tahap
I: perencanaan secara menyeluruh di tingkat nasional
Dalam hal ini indentik dengan
perencanaan pembangunan negara secara keseluruhan yang mencakup banyak aspek.
Pada tahap ini ditentukan tujuan dalam tingkat nasional untuk 5 sampai dengan
10 tahun mendatang. Biasanya dalam perencanaan sektor pariwisata melauli 4
tahap.
b. Tahap
II: rencana tingkat nasional
Pada umumnya penyusunan rencana
induk bersamaan dengan penyusunan rencana pembangunan negara secara
keseluruhan.
c. Tahap
III: perencanaan secara regional dan atau secara sektoral
Regional, dalam hal ini adalah
pengembangan suatu daerah tujuan secara geografis di daerah yang dianggap
mempunyai potensi pariwisata yang mempunyai prospek baik.
Sektoral, dalam hal ini
pemgembangan dalam suatu sektor saja, seperti halnya pembangunan tempat-tempat
rekreasi. Kedua macam perencanaan ini biasanya disusun untuk jangka waktu 3-5
tahun.
d. Tahap
IV: program
Dalam tahap keempat ini pelaksanan
pembangunan proyek dibuatkan programnya sesuai dengan budget yang tersedia,
dibuatkan urutan pekerjaan menurut keperluan proyek secara keseluruhan,.
e. Tahap
V: perincian proyek
Suatu proyek terdiri dari beberapa
komponen yang terpisah tetapi masing-masing komponen merupakan unsur untuk
berfungsinya proyek tadi. Dalam hal ini pembangunan skating-rink.
Proses perecaraan pariwisata menurut Prof.Dr.Amran Bin Hamzah dari
Unervisity Teknologi Malaysia antara lain:
a. Membentuk Matlamat: Perlu common
vision , tujuan pariwisata dikembangkan apa dan objektif bias diukur
b. Survei: Pengumpulan data yang
komprehensif, atau bekerjasama dengan University setempat
c. Analisis
Analisis
Penawaran: Menjalankan situational analysis untuk menilai kuantiti dan kualiti
produk, kenal pasti Unique Selling
Proposition (USP), kenal pasti produk
Analisis
Permintaan : Fahami kehendak segmen pelancong yang berbeda-beda, penyediaan
pengalaman wisatawan (tourist
experience), wisatawan perlu pengalaman yang menghiburkan, berunsur pendidikan,
unik dan penuh kenangan
d. Cadangan
Cadangan
pembangunan produk : Produk utama disokong oleh produk lainnya, infrastruktur
perlu tapi capacity building lebih
penting, wujudkan corridor tourism (jaringan
pariwisata ) dimana perlunya kerjasama erat antara stakeholders, memudahkan tour operators untuk membentuk paket, perlu
papan tanda infrastruktur dan capacity building.
Cadangan
Manajemen Destinasi: Memupuk tourism
culture, seamless travel (perjalanan yang lancer ), Kebersihan ,
kelestarian, buat tanda peraturan wisata
Cadangan
Pemasaran Destinasi: Branding pariwisata Sumbar apa, branding mengikuti segmen
pasaran, promosi hanya sebagian dari pemasaran, targeted marketing apa
e. Penggunaan media social ; facebook
f. Pelaksanaan ( market positioning Gateway destination ) pariwisatanya apa, ada
hiburan, budaya, makanan, empat pelaksanaannya dimana
g. Pemantauan: Semua kegiatan diatas
tadi dipantau setiap saat.
B.
PERAN
DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PARIWISATA
Pemerintah bertanggung jawab atas
empat utama yaitu: perencanan daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan
fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan pariwisata,
pembuatan dan penegakan peraturan.
Berikut
ini adalah penjelasan mengenai peran-peran pemerintah dalam bidang pariwisata
tersebut di atas:
a. Perencanaan
Pariwisata
Pariwisata
merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak
positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan
dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan
dengan pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang.
Dalam
pariwisata, perencanaan bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
pengembangan pariwisata. Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup
beberapa hal penting yaitu:
Ø perencanaan
pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis
industri yang berkaitan dengan pariwisata
Ø perencanaan
penggunaan lahan
Ø perencanaan infrastruktur yang berhubungan
dengan jalan, bandar udara, dan keperluan lainnya seperti; listrik, air, pembuangan
sampah dan lain-lain
Ø perencanaan
pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan,
pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
Ø perencanaan
keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para
wisatawan.
b. Pembangunan
Pariwisata
Pembagunan
pariwisata umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas
dan jasa pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan,
listrik dan air yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk
proyek-proyek yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar
seperti pembangunan bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek
penyediaan air bersih, dan proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab
pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berperan sebagai penjamin dan pengawas
para investor yang menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.
c. Kebijakan
Pariwisata
Kebijakan
merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan
pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam
pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya. Kebijakan
yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati.
Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang
berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan
hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang
mengandalkan wisatawan manca negara.
d. Peraturan
Pariwisata
Peraturan
pemerintah memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi
wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya.
Peraturan-peraturan penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan
tersebut adalah:
Ø peraturan
perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan
wisatawan untuk membayar uang muka (deposit
payment) sebagai jaminan pemesanan jasa seperti akomodasi, tour dan
lain-lain
Ø peraturan
keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang
ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya
Ø peraturan
keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan
yang disuguhkan kepada wisatawan
Ø peraturan
standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian
khusus seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.
Selain
itu, pemerintah juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam
seperti; flora dan fauna yang langka, air, tanah dan udara agar tidak terjadi
pencemaran yang dapat mengganggu bahkan merusak suatu ekosistem. Oleh karena
itu, penerapan semua peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku mutlak
dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan
tindakan yang diambil pemerintah dalam kebijakan pariwisata terdapat pula dalam
politik-politik yang ada dalam pemerintahan sebagai suatu andil pemerintah
dalam penerapan kebijakan dapam kepariwisataan, antara lain :
1. Politik
industri
Dalam hubungannya dengan politik
industri suatu pemerintah, dunia pariwisata mempunyai sangkut paut menyeluruh,
sebab sebagai sebuah industri pariwisata menempatkan dirinya sebagai bagian
integral daripada rencana pembangunan jangka pendek atau jangka panjang.
2. Politik
pengangkutan
Politik pengangkutan suatu
pemerintah sangat mempengaruhi adanya arus lalu lintas pariwisata, sebab
politik penangkutan ini menentukan jarak serta waktu yang ditempuh oleh sang
wisatawan yang merupakan unsur pokok industri pariwisata. Politik pangangkutan
dengan hubungannya dengan industri pariwisata harus ditujukan kepada soal-soal
bagaimana caranya agar jarak serta waktu dapat ditempuh dengan cepat, efisien,
murah dan penuh kenyamanan sebagai faktor yang merupakan bagian integral dalam
keseluruhan gejala yang menyangkut paut perjalanan wisatawan.
3. Politik
keuangan
Dalam hal ini pariwisata sebagian besar
dipengaruhi oleh adanya sistem internasional
clearing operation. Ada kalanya diantara beberapa negara terdapat sistem
pembayaran luar negeri yang bebas dan ada pula yang tidak bebas menurut
peraturan-peraturan yang sah, besar sekali pengaruhnya terhadap pariwisata. Sistem
pembayaran luar negeri tersebut bebas atau tidak tergantung atas kesempatan
yang dimiliki oleh negara bersangkutan untuk menunaikan kewajiban obligasinya
terhadap negara asing.
4. Politik
perdagangan
Berbicara tentang politik perdagangan
dalam hubungannya dengan pariwisata, maka tidak lain sesungguhnya kita
berbicara pula tentang politik keuangan dalam hubungannya dengan pariwisata,
sebab masalahnya adalah berhubungan sangat erat dan saling mempengaruhi satu
sama lain.
Suatu kenyataan bahwa segala macam
barang yang dihasilkan didalam negeri yang dibutuhkan oleh wisatawan luar
negeri dan berbagai jasa atau pelayanan yang dipergunakan oleh mereka selama
kunjungan mereka dalam kenyataannya tidak
lain dengan suatu ekspor.
5. Politik
kebudayaan
Apapun langkah-langkah dan
tindakan-tindakan yang pelu di ambil oleh pemerintah dalam politik
kebudayaannya yang dihubungan dengan industri pariwisata, pada prinsipnya adalah
perlindungan, pemeliharaan, bimbingan serta dorongan terhadap kekayaan
kebudayaan dan hasil cipta kesenian nasional, yang ditonjolkan sebagai
puncak-puncak karya peradaban bangsa.
6. Politik
sosial
Yang dimaksudkan politik sosial pemerintah
dalam hubungannya dengan pariwisata adalah langkah-langkah atau tindakan
pemerintah untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang diarahkan kepada perbaikan
sosial bagi rakyat pekerja, seperti jam kerja, gaji, jaminan kesehatan, jaminan
dihari tua, hak berlibur dan memperoleh rekreasi yang tidak dapat dipisahkan
dari soal-soal kepariwisataan terlebih-lebih pariwisata domestik.
7. Politik
luar negeri
Dalam hubungan politik luar negeri
suatu pemerintah hanya ada dua alternatif bagi pertumbuhan industri pariwisata
di negeri itu, yaitu politik bersahabat atau bermusuhan dengan negeri lainnya,
lebih-lebih negeri tetangga yang sebenarnya dapat diharapkan kunjungan-kunjungan
persahabatan antara rakyat tetangga.
Peranan pariwisata dalam hubungan
politik luar negeri suatu pemerintah adalah sangat penting, tidak saja dilihat
dari segi ekonomisnya tetapi juga politis dan cultural, yang sumbangannya
adalah positif bagi saling pengertian kerjasama dan perdamaian.
8. Politik
dalam negeri
Politik dalam negeri suatu pemerintahan
bila dilihat dari segi pariwisata, tidaklah dapat dipisahkan dengan politik
pemerintahan tersebut dalam bidang-bidang industri, pengakutan, keuangan,
perdagangan, kebudayaan, sosial dan luar negeri, sebab kehidupan politik dalam
negerinya tergantung situasi dalam bidang-bidang tersebut dan sebaliknya.
C.
MEKANISME
KONTROL DALAM KEBIJAKAN PARIWISATA
Mekanisme kontrol yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan
pariwisata yang secara konkret dapat kita lihat adalah dalam pembuatan
undang-undang oleh pemerintah yang mengatur tentang kepariwisataan yang
didalamnya mengontrol berbagai aktivitas kepariwisataan, antara lain sebagai
berikut :
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan
diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai
pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia
dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan
hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan
kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan,
dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan
daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan
internasional dalam bidang pariwisata;
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan
memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam
dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.
potensi pasar;
c.
lokasi strategis yang
berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d.
perlindungan terhadap lokasi
tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup;
e.
lokasi strategis yang
mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.
kesiapan dan dukungan
masyarakat; dan
g.
kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam
terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial,
dan agama masyarakat setempat.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 18
Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerjaburuh pariwisata; dan atau
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata
mempunyai hak prioritas:
a.
menjadi pekerja atau buruh;
b.
konsinyasi; dan atau
c.
pengelolaan.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 23
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta
keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha
pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha,
memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang
menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka
mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Larangan
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya
tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan
spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil,
menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang
atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah
berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional;
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan
lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem
pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang
kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang
menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i.
melakukan dan memfasilitasi
promosi pariwisata nasional;
j.
memberikan kemudahan yang
mendukung kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yangberhubungan
dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l.
meningkatkan pemberdayaan
masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan;
dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29
Pemerintah
provinsi berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan
provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata
yang berada di wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi;
dan
h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten atau kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten atau kota;
c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten atau
akota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di
wilayahnya;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan
produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam
lingkup kabupaten atau kota;
i.
memelihara dan melestarikan
daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j.
menyelenggarakan bimbingan
masyarakat sadar wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Perencanaan
merupakan penghubung antara keinginan untuk mencapai sesuatu daripada keinginan
tersebut. Perencanaan akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan.
Proses perencanaan dalam pariwisata dapat di jelaskan melalui tiga pertanyan
yaitu:
1. Where
am I now ?
2. Where
do I to be ?
3. How
do I get from where I am to where I want to be ?
Pemerintah bertanggung jawab atas empat utama
yaitu: perencanan daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan fasilitas utama
dan pendukungpariwisata,
pengeluaran kebijakan pariwisata, pembuatan dan penegakan peraturan.
Mekanisme
kontrol yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan pariwisata yang secara
konkret dapat kita lihat adalah dalam pembuatan undang-undang oleh pemerintah
yang mengatur tentang kepariwisataan yang didalamnya mengontrol berbagai aktivitas
kepariwisataan.
DAFTAR
PUSTAKA
Pendit,
Nyoman S.1994.Ilmu Pariwisata.Jakarta:PT
Pradnya Paramita
Suwantoro,
Gamal.1997.Dasar-Dasar Pariwisata.Jakarta:Andi
Wahab,
Salah.1996.Manajemen Kepariwisataan.Jakarta:PT
Pradnya Paramita
Yoeti,
Oka A.1996.Pemasaran Pariwisata.Bandung:Angkasa
Adys,
2012. Proses Perencanaan Pariwisata. Di akses pada Sabtu 15 September
2012 http://debu-trotoar.blogspot.com/2012/06/proses-perencanaan-pariwisata.html
Anonim.
2012. Artikel Pariwisata Peran Masyarakat.
Diakses pada sabtu, 15 September 2012
.http://artikelpariwisata.blogspot.com/2009/02/artikel-pariwisata-peran-masyarakat.html
k apa kebijakan implementasi pemerintah dalam pariwisata /??????
BalasHapussudah ada di postingan saya, dicermati saja sis.. terimakasih.. :)
BalasHapus