Minggu, 25 Januari 2015

PERENCANAAN PARIWISATA DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PARIWISATA

2

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan memiliki potensi alam, keanekaragaman flora dan fauna, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang merupakan sumber modal di sektor pariwisata. Sumber modal yang dimiliki tersebut harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia.
Perlu adanya pengembangkan modal yang ada di Indonesia, dengan membuat perencanan demi pengembangan pariwisata di Indonesia. Perencanan harus dilakukan sebelum melaksanakan tindakan-tindakan yang ingin dilakukan. Diadakan proses perencanan akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan dan akan memerlukan pekerjaan khusus yang belum pernah diketahu.
  Pemerintah dalam hal ini memiliki peran dan tanggung jawab yang penting demi peningkatan sektor pariwisata. Pemerintah dalam meningkatkan pariwisata, membuat kebijakan-kebijakan yang banyak membantu perkembangan pariwisata itu sendiri, supaya berkurangnya pihak yang tidak bertanggung jawab.    
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perencanaan pariwisata?
2.      Bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan pariwisata ?
3.      Bagaimana mekanisme kontrol dalan kebijakan pariwisata ?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui perencanaan pariwisata.
2.      Mengetahui peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kebijakan pariwisata.
3.      Mengetahui mekanisme kontrol dalan kebijakan pariwisata.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERENCANAAN PARIWISATA
Perencanaan merupakan penghubung antara keinginan untuk mencapai sesuatu daripada keinginan tersebut. Perencanaan akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan. Proses perencanaan dalam pariwisata dapat di jelaskan melalui tiga pertanyan yaitu:
1.      Where am I now ?
2.      Where do I to be ?
3.      How do I get from where I am to where I want to be ?
Untuk menjawab pertanyaan pertama dalam laporan perencanaan yang diperlukan dari waktu ke waktu dapat berupa:
1.      Analisa terhadap permintaan keadaan sekarang dan yang akan datang
2.      Analisa terhadap penawaran terutama masalah aktivitas persaingan pada waktu sekarang dan masa yang akan datang.
3.      Perkembangan yang diharapkan pada masa yang akan datang.
4.      Melakukan inventarisasi dari semua sumber-sumber dan potensi pariwisata yang ada.
Proyeksi keadaan masa yang akan datang banyak sekali, tergantung pada:
1.      Keadaan perekonomian pada umumnya.
a.       Keadaan perekonomian dunia pada umumnya dan perekonomian “tourist generating countries” sendiri dikaitkan dengan perekonomian “tourist receiving countries”;
b.      Tingkat pertumbuhan resesi dunia;
c.       Kecenderungan untuk melakukan perjalanan secara perorangan atau kelompok;
d.      Penggunaan kendaraan secara pribadi atau kolektif;
e.       Pendek atau panjangnya waktu senggang yang tersedia;
f.       Struktur kelas dan jabatan yang melakukan perjalanan.
2.      Tingkat perkembangan teknologi
a.       Penemuan-penemuan baru dalam bidang transportasi yang dapat membuat perjalanan lebih menyenangkan, lebih cepat, lebih murah;
b.      Tersedianya fasilitas angkutan antar kota adanya “ shuttle service” ke daerah tujuan wisata yang ada;
c.       Kemungkinan dapat member pelayanan seperti :
self service cafeteria, the credit card, the mini bar dan sebagainya.
3.      Struktur industri pariwisata
a.       Adanya kerjasama antara perusahaan angkutan dengan dunia perhotelan;
b.      Adanya penggabungan di antara Tour Operators yang ada, karena ternyata kebanyakan travel agent tidak bekerja secara efisien;
c.       Adanya penggabungan dan pengembangan akomodasi dalam bentuk: motel, apotel, hotel, airport hotel dan sebagainya.
4.      Keadaan lingkungan
a.       Ketentun–ketentuan tentang penebangan hutan, penggunanan tanah dan air, pantai dan sungai;
b.      Polusi yang merusak pemandangan;
c.       Adanya kebisingan yang disebabkan oleh industri, suara mobil, pesawat;
d.      Terjadinya perburuan liar yang mengganggu kelestarian margasatwa yang dilindungi.
Perencanan hendaklah mencakup beberapa tindakan, mulai dai scope yang kecil sampai pada hal-hal yang luas, dari lokal, regional maupun nasional. Suatu hal yang perlu diperhatikan ialah ketentuan yang membatasi sehingga dapat menimbulkan pengaruh terhadap tujuan pariwisata dan mencatat apa yang menjadi kelemahan, kekuatan dalam mengembangkan daya tarik bagi para wisatawan.
Untuk menjawab pertanyan nomor dua “where do I want to be”, titik tolak secara umum ialah kebijaksanan pemerintah yang ada kaitannya dengan pariwisata. Pada kebanyakan negara, perencanaan dalam pengembangan pariwisata termasuk dalam perencanan pembangunan negara secara nasional. Kebijakan dalam pembagunan pariwisata sebenarnya sejalan dengan pembangunan negara.
Dengan demikian akan diketahui tindakan apa saja yang perlu digunakan demi kelancaran pariwisata selanjutnya, terutama melalui kebijakan pemerintah yang banyak membantu perkembangan pariwisata.
Untuk menjawab pertanyaan nomor tiga “ how do I get where I am to where I want to be” seorang perencana, dalam perencanaan tingkat manapun, baik lokal, regional, ataupun nasional, selalu secara jelas menguraikan alasan-alasannya tentang rencana yang dibuatnya. Di antaranya yang penting dijelaskan ialah:
a.       Tujuan dari perencanan dan aktivitas yang perlu dilakukan
b.      Metode untuk mencapai tujuan tersebut
c.  Membandingkan keuntungn yang diharapkan  dengan biaya yang akan dikeluakan. Dihubungkan dengan inflasi yang terjadi dari alternatif penggunaan uang
d.  Tanggung jawab yang diberikan pada tiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan perencanaaan yang dibuat
e.       Batas waktu dan berakhirnya setiap tindakan dalam rencana yang dibuat.
f.       Perencanaan biaya yang dipergunakan untuk membiayai rencana dan bagaimana memproses anggaran tersebut.
g.  Cara-cara pengawasan harus dilakukan dengan rencana pelaksanaan dan mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Kemudian melalui “feedback” hasil pengawasan akan merupakan suatu laporan penting dalam perencanaan berikutnya.
Dalam sektor pariwisata suatu perecanaan pengembangan dapat dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
a.       Tahap I: perencanaan secara menyeluruh di tingkat nasional
Dalam hal ini indentik dengan perencanaan pembangunan negara secara keseluruhan yang mencakup banyak aspek. Pada tahap ini ditentukan tujuan dalam tingkat nasional untuk 5 sampai dengan 10 tahun mendatang. Biasanya dalam perencanaan sektor pariwisata melauli 4 tahap.
b.      Tahap II: rencana tingkat nasional
Pada umumnya penyusunan rencana induk bersamaan dengan penyusunan rencana pembangunan negara secara keseluruhan.
c.       Tahap III: perencanaan secara regional dan atau secara sektoral
Regional, dalam hal ini adalah pengembangan suatu daerah tujuan secara geografis di daerah yang dianggap mempunyai potensi pariwisata yang mempunyai prospek baik.
Sektoral, dalam hal ini pemgembangan dalam suatu sektor saja, seperti halnya pembangunan tempat-tempat rekreasi. Kedua macam perencanaan ini biasanya disusun untuk jangka waktu 3-5 tahun.
d.      Tahap IV: program
Dalam tahap keempat ini pelaksanan pembangunan proyek dibuatkan programnya sesuai dengan budget yang tersedia, dibuatkan urutan pekerjaan menurut keperluan proyek secara keseluruhan,.
e.       Tahap V: perincian proyek
Suatu proyek terdiri dari beberapa komponen yang terpisah tetapi masing-masing komponen merupakan unsur untuk berfungsinya proyek tadi. Dalam hal ini pembangunan skating-rink. 
Proses perecaraan pariwisata menurut Prof.Dr.Amran Bin Hamzah dari Unervisity Teknologi Malaysia antara lain:
a.       Membentuk Matlamat: Perlu common vision , tujuan pariwisata dikembangkan apa dan objektif bias diukur
b.      Survei: Pengumpulan data yang komprehensif, atau bekerjasama dengan University setempat 
c.       Analisis
Analisis Penawaran: Menjalankan situational analysis untuk menilai kuantiti dan kualiti produk, kenal pasti Unique Selling Proposition (USP), kenal pasti produk
Analisis Permintaan : Fahami kehendak segmen pelancong yang berbeda-beda, penyediaan pengalaman wisatawan (tourist experience), wisatawan perlu pengalaman yang menghiburkan, berunsur pendidikan, unik dan penuh kenangan
d.      Cadangan
Cadangan pembangunan produk : Produk utama disokong oleh produk lainnya, infrastruktur perlu tapi capacity building lebih penting, wujudkan corridor tourism (jaringan pariwisata ) dimana perlunya kerjasama erat antara stakeholders, memudahkan tour operators untuk membentuk paket, perlu papan tanda infrastruktur dan capacity building.
Cadangan Manajemen Destinasi: Memupuk tourism culture, seamless travel (perjalanan yang lancer ), Kebersihan , kelestarian, buat tanda peraturan wisata
Cadangan Pemasaran Destinasi: Branding pariwisata Sumbar apa, branding mengikuti segmen pasaran, promosi hanya sebagian dari pemasaran, targeted marketing apa
e.       Penggunaan media social ; facebook
f.       Pelaksanaan ( market positioning Gateway destination ) pariwisatanya apa, ada hiburan, budaya, makanan, empat pelaksanaannya dimana
g.      Pemantauan: Semua kegiatan diatas tadi dipantau setiap saat.

B.     PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PARIWISATA
Pemerintah bertanggung jawab atas empat utama yaitu: perencanan daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan pariwisata, pembuatan dan penegakan peraturan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai peran-peran pemerintah dalam bidang pariwisata tersebut di atas:
a.       Perencanaan Pariwisata
Pariwisata merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan dengan pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang.
Dalam pariwisata, perencanaan bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan pengembangan pariwisata. Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal penting yaitu:
Ø  perencanaan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis industri yang berkaitan dengan pariwisata
Ø  perencanaan penggunaan lahan
Ø   perencanaan infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain
Ø  perencanaan pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
Ø  perencanaan keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para wisatawan.
b.      Pembangunan Pariwisata
Pembagunan pariwisata umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan, listrik dan air yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk proyek-proyek yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar seperti pembangunan bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek penyediaan air bersih, dan proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.
c.       Kebijakan Pariwisata
Kebijakan merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.
d.      Peraturan Pariwisata
Peraturan pemerintah memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:
Ø  peraturan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan wisatawan untuk membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan jasa seperti akomodasi, tour dan lain-lain
Ø  peraturan keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya
Ø  peraturan keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan yang disuguhkan kepada wisatawan
Ø  peraturan standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam seperti; flora dan fauna yang langka, air, tanah dan udara agar tidak terjadi pencemaran yang dapat mengganggu bahkan merusak suatu ekosistem. Oleh karena itu, penerapan semua peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan tindakan yang diambil pemerintah dalam kebijakan pariwisata terdapat pula dalam politik-politik yang ada dalam pemerintahan sebagai suatu andil pemerintah dalam penerapan kebijakan dapam kepariwisataan, antara lain :
1.      Politik industri
Dalam hubungannya dengan politik industri suatu pemerintah, dunia pariwisata mempunyai sangkut paut menyeluruh, sebab sebagai sebuah industri pariwisata menempatkan dirinya sebagai bagian integral daripada rencana pembangunan jangka pendek atau jangka panjang.
2.      Politik pengangkutan
Politik pengangkutan suatu pemerintah sangat mempengaruhi adanya arus lalu lintas pariwisata, sebab politik penangkutan ini menentukan jarak serta waktu yang ditempuh oleh sang wisatawan yang merupakan unsur pokok industri pariwisata. Politik pangangkutan dengan hubungannya dengan industri pariwisata harus ditujukan kepada soal-soal bagaimana caranya agar jarak serta waktu dapat ditempuh dengan cepat, efisien, murah dan penuh kenyamanan sebagai faktor yang merupakan bagian integral dalam keseluruhan gejala yang menyangkut paut perjalanan wisatawan.
3.      Politik keuangan
Dalam hal ini pariwisata sebagian besar dipengaruhi oleh adanya sistem internasional clearing operation. Ada kalanya diantara beberapa negara terdapat sistem pembayaran luar negeri yang bebas dan ada pula yang tidak bebas menurut peraturan-peraturan yang sah, besar sekali pengaruhnya terhadap pariwisata. Sistem pembayaran luar negeri tersebut bebas atau tidak tergantung atas kesempatan yang dimiliki oleh negara bersangkutan untuk menunaikan kewajiban obligasinya terhadap negara asing.
4.      Politik perdagangan
Berbicara tentang politik perdagangan dalam hubungannya dengan pariwisata, maka tidak lain sesungguhnya kita berbicara pula tentang politik keuangan dalam hubungannya dengan pariwisata, sebab masalahnya adalah berhubungan sangat erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Suatu kenyataan bahwa segala macam barang yang dihasilkan didalam negeri yang dibutuhkan oleh wisatawan luar negeri dan berbagai jasa atau pelayanan yang dipergunakan oleh mereka selama kunjungan  mereka dalam kenyataannya tidak lain dengan suatu ekspor.
5.      Politik kebudayaan
Apapun langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang pelu di ambil oleh pemerintah dalam politik kebudayaannya yang dihubungan dengan industri pariwisata, pada prinsipnya adalah perlindungan, pemeliharaan, bimbingan serta dorongan terhadap kekayaan kebudayaan dan hasil cipta kesenian nasional, yang ditonjolkan sebagai puncak-puncak karya peradaban bangsa.
6.      Politik sosial
Yang dimaksudkan politik sosial pemerintah dalam hubungannya dengan pariwisata adalah langkah-langkah atau tindakan pemerintah untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang diarahkan kepada perbaikan sosial bagi rakyat pekerja, seperti jam kerja, gaji, jaminan kesehatan, jaminan dihari tua, hak berlibur dan memperoleh rekreasi yang tidak dapat dipisahkan dari soal-soal kepariwisataan terlebih-lebih pariwisata domestik.
7.      Politik luar negeri
Dalam hubungan politik luar negeri suatu pemerintah hanya ada dua alternatif bagi pertumbuhan industri pariwisata di negeri itu, yaitu politik bersahabat atau bermusuhan dengan negeri lainnya, lebih-lebih negeri tetangga yang sebenarnya dapat diharapkan kunjungan-kunjungan persahabatan antara rakyat tetangga.
Peranan pariwisata dalam hubungan politik luar negeri suatu pemerintah adalah sangat penting, tidak saja dilihat dari segi ekonomisnya tetapi juga politis dan cultural, yang sumbangannya adalah positif bagi saling pengertian kerjasama dan perdamaian.
8.      Politik dalam negeri
Politik dalam negeri suatu pemerintahan bila dilihat dari segi pariwisata, tidaklah dapat dipisahkan dengan politik pemerintahan tersebut dalam bidang-bidang industri, pengakutan, keuangan, perdagangan, kebudayaan, sosial dan luar negeri, sebab kehidupan politik dalam negerinya tergantung situasi dalam bidang-bidang tersebut dan sebaliknya.

C.     MEKANISME KONTROL DALAM KEBIJAKAN PARIWISATA
Mekanisme kontrol yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan pariwisata yang secara konkret dapat kita lihat adalah dalam pembuatan undang-undang oleh pemerintah yang mengatur tentang kepariwisataan yang didalamnya mengontrol berbagai aktivitas kepariwisataan, antara lain sebagai berikut :
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.       menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.      menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.       memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.      memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e.       memberdayakan masyarakat setempat;
f.       menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g.      mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
h.      memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1)    Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.       sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.      potensi pasar;
c.       lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d.      perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e.       lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.       kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g.      kekhususan dari wilayah.
(2)    Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3)    Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)   Setiap orang berhak:
a.       memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b.      melakukan usaha pariwisata;
c.       menjadi pekerjaburuh pariwisata; dan atau
d.      berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2)   Setiap orang dan atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a.          menjadi pekerja atau buruh;
b.         konsinyasi; dan atau
c.          pengelolaan.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 23
(1)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.       menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b.      menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c.       memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d.      mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Larangan
Pasal 27
(1)    Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)    Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a.       menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b.      mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c.       menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.      menetapkan daya tarik wisata nasional;
e.       menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f.       menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g.      mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h.      memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i.        melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j.        memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k.      memberikan informasi dan/atau peringatan dini yangberhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l.        meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m.    mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n.      mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a.       menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.      mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c.       melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d.      menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e.       menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f.       memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.      memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h.      mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a.       menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten atau kota;
b.      menetapkan destinasi pariwisata kabupaten atau kota;
c.       menetapkan daya tarik wisata kabupaten atau  akota;
d.      melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e.       mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f.       memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.      memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h.      menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten atau kota;
i.        memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j.        menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k.      mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Perencanaan merupakan penghubung antara keinginan untuk mencapai sesuatu daripada keinginan tersebut. Perencanaan akan membuka cara-cara baru untuk melaksanakan pekerjaan. Proses perencanaan dalam pariwisata dapat di jelaskan melalui tiga pertanyan yaitu:
1.      Where am I now ?
2.      Where do I to be ?
3.      How do I get from where I am to where I want to be ?
Pemerintah bertanggung jawab atas empat utama yaitu: perencanan daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan fasilitas utama dan pendukungpariwisata, pengeluaran kebijakan pariwisata, pembuatan dan penegakan peraturan.
Mekanisme kontrol yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan pariwisata yang secara konkret dapat kita lihat adalah dalam pembuatan undang-undang oleh pemerintah yang mengatur tentang kepariwisataan yang didalamnya mengontrol berbagai aktivitas kepariwisataan.

DAFTAR PUSTAKA

Pendit, Nyoman S.1994.Ilmu Pariwisata.Jakarta:PT Pradnya Paramita
Suwantoro, Gamal.1997.Dasar-Dasar Pariwisata.Jakarta:Andi
Wahab, Salah.1996.Manajemen Kepariwisataan.Jakarta:PT Pradnya Paramita
Yoeti, Oka A.1996.Pemasaran Pariwisata.Bandung:Angkasa
Adys,  2012. Proses Perencanaan Pariwisata. Di akses pada Sabtu 15 September 2012 http://debu-trotoar.blogspot.com/2012/06/proses-perencanaan-pariwisata.html
Anonim. 2012. Artikel Pariwisata Peran Masyarakat. Diakses pada sabtu, 15 September 2012 .http://artikelpariwisata.blogspot.com/2009/02/artikel-pariwisata-peran-masyarakat.html 

2 komentar:

  1. k apa kebijakan implementasi pemerintah dalam pariwisata /??????

    BalasHapus
  2. sudah ada di postingan saya, dicermati saja sis.. terimakasih.. :)

    BalasHapus

cukup dengan saran saya akan sangat terkesan, :)