KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Dalam buku Panji Anoraga dan Ninik Wijaya disebutkan
berbagai pengertian koperasi, salah satunya yaitu pengertian koperasi menurut
UU Koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok kopersi. Bahwa Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara keseluruhan
kopersai dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Sejarah
Koperasi
Awal mula munculnya
koperasi di dunia adalah saat gerakan
koperasi ini digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
prinsip koperasi. Sedangkan di Indonesia koperasi dikenalkan oleh R.Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
C.
Landasan
Koperasi
Tentang landasan – landasan koperasi pada pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 dapat terbagi menjadi
tiga, yaitu:
a.
Landasan Idiil Kopersai Indonesia, yaitu
dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita
koperasi.
b.
Landasan Strukturiil dan Gerakan
Koperasi Indonesia, yaitu tempat berpijak kopersasi dalam sususnan
bermasyarakat.
c.
Landasan Mental Koperasi Indonesia,
adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
D.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa
keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu
sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan
peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan
produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi
berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang
pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang
pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa
sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan
pegawai negeri.
E.
Tujuan,
Manfaat dan Peran Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Sedangkan manfaat Koperasi antara lain:
1.
Membangun
serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.
Ikut
berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Ikut
serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan
perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Pada masa pembangunan ini Koperasi sangat besar sekali
peranannya bukan hanya di bidang
perekonomian saja, tetapi lebih dari pada itu Koperasi bisa menjadi alat
pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia. Peranan koperasi dalam meningkatkan
produksi mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Sesungguhnya dalam peranan dan tugas Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup
anggotanya, sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan para anggotanya.
Peran koperasi yang krusial juga dibutuhkan untuk
mengatur penggunaan sumber-sumber secra efektif yang diberikan oleh pemerintah
pusat dan untuk memobilisasikan sumber-sumber lokal setempat desa secara cukup
dalam proses pembangunan. Selanjutnya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan
para anggotanya dalam berorganisasi secar efektif, sehingga para anggotanya
mempunyai kesempatan yang besar dalam mengakumulasikan kebutuhan-kebutuhan
mereka.
Terakhir koperasi dapat berperan dalam menghubungkan
penduduk dengan lemabaga-lembaga nasional yang mengusai sumber-sumber dan
kebijakan. Dengan demikian, koperasi dapat memberikan sumbangannya bagi keberhasilan
pembangunan dalam konteks memperbaiki atau meningkatkan produktivitas,
memperluas kesempatan-kesempatan kerja dan memberikan pemerataan yang lebih
besar dalam pembagian pendapatan penduduk.
USAHA
KECIL DAN MENENGAH (UKM)
A.
Pengertian Usaha Kecil dan
Menengah
UKM adalah
Usaha Kecil dan Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia.
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan dalam Usaha Kecil Menengah :
1. Usaha
Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha
yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen.
2. Usaha
Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk
kepada konsumen.
3. Usaha
Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa,
bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen.
B. Peran dan Fungsi Usaha Kecil Menengah
a. Penyediaan barang dan Jasa
Untuk memperlancar usaha
kecil dan menengah ini salah satunya hal atau unsur utama adalah penyediaan
barang dan jasa. Fungsi dan peran usaha kecil menengah
adalah mengelola dan menyatukan berbagi jenis produksi atau barang dan jasa
yang dibutuhkan. Kesalahan dalam mengelola penyediaan barang dan jasa akan
mengakibatkan berkurangnya satu keuntungan. Dengan tersedianya barang
dan jasa pelanggan pun makin bertambah banyak, dengan begitu keuntungan juga
dapat diperoleh dengan cepat tanpa memakan waktu yang cukup lama.
b. Penyerapan tenaga kerja
Tingginya tingkat
pengangguran di Negara-negara berkembang tidak seimbang dengan tersedianya
lapangan pekerjaan. Dengan adanya usaha kecil dan menengah seperti ini dapat
membantu penyerapan tenaga kerja yang pengangguran. Semakin banyaknya usaha
kecil tersebut dan merupakan salah satu penunjang keberhasilan usaha.
c. Meningkatkan taraf hidup
Dengan adanya usaha kecil
dan menengah dapat meningkatkan taraf hidup pemilik usaha kecil tersebut
apabila usaha yang dikelola berjalan dengan lancer sehingga keuntungan yang
diperoleh pun menjanjikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta : Rineka
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : Rineka
Cipta.
Sri Djatnika. 2003 . Ekonomi
Koperasi teori dan Manajemen. Jakarta : Salemba Empat
http://widzarya.blogspot.com/2010/11/makalah-koperasi-dan-ukm.html diakses pada 8 Desember
2012
Luar biasa, bener banget, makasih ya
BalasHapusBagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya : www.jasabuattokoonline.com
Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia, Bisa Klik : www.jilbabterbaru.my.id