Selasa, 03 Februari 2015

RESUME TENTANG KOPERASI DAN UKM (USAHA KECIL DAN MENENGAH)

1

KOPERASI
A.    Pengertian Koperasi
Dalam buku Panji Anoraga dan Ninik Wijaya disebutkan berbagai pengertian koperasi, salah satunya yaitu pengertian koperasi menurut UU Koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok kopersi. Bahwa Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara keseluruhan kopersai dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.     Sejarah Koperasi
Awal mula munculnya koperasi di dunia adalah saat gerakan koperasi ini digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi. Sedangkan di Indonesia koperasi dikenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
C.    Landasan Koperasi
Tentang landasan – landasan koperasi pada pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 dapat terbagi menjadi tiga, yaitu:
a.       Landasan Idiil Kopersai Indonesia, yaitu dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi.
b.      Landasan Strukturiil dan Gerakan Koperasi Indonesia, yaitu tempat berpijak kopersasi dalam sususnan bermasyarakat.
c.       Landasan Mental Koperasi Indonesia, adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
D.    Jenis-jenis Koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
E.     Tujuan, Manfaat dan Peran Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Sedangkan manfaat Koperasi antara lain:
1.      Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.      Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Pada masa pembangunan ini Koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya di bidang  perekonomian saja, tetapi lebih dari pada itu Koperasi bisa menjadi alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia. Peranan koperasi dalam meningkatkan produksi mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Sesungguhnya dalam peranan dan tugas Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya, sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan para anggotanya.
Peran koperasi yang krusial juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber secra efektif yang diberikan oleh pemerintah pusat dan untuk memobilisasikan sumber-sumber lokal setempat desa secara cukup dalam proses pembangunan. Selanjutnya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi secar efektif, sehingga para anggotanya mempunyai kesempatan yang besar dalam mengakumulasikan kebutuhan-kebutuhan mereka.
Terakhir koperasi dapat berperan dalam menghubungkan penduduk dengan lemabaga-lembaga nasional yang mengusai sumber-sumber dan kebijakan. Dengan demikian, koperasi dapat memberikan sumbangannya bagi keberhasilan pembangunan dalam konteks memperbaiki atau meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan-kesempatan kerja dan memberikan pemerataan yang lebih besar dalam pembagian pendapatan penduduk.


USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)

A.   Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.          Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.         Milik Warga Negara Indonesia.
4.         Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.         Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan dalam Usaha Kecil Menengah  :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen.
3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen.
B. Peran dan Fungsi Usaha Kecil Menengah
a. Penyediaan barang dan Jasa
Untuk memperlancar usaha kecil dan menengah ini salah satunya hal atau unsur utama adalah penyediaan barang dan jasa. Fungsi dan peran usaha kecil menengah adalah mengelola dan menyatukan berbagi jenis produksi atau barang dan jasa yang dibutuhkan. Kesalahan dalam mengelola penyediaan barang dan jasa akan mengakibatkan berkurangnya satu keuntungan. Dengan tersedianya barang dan jasa pelanggan pun makin bertambah banyak, dengan begitu keuntungan juga dapat diperoleh dengan cepat tanpa memakan waktu yang cukup lama.
b. Penyerapan tenaga kerja
Tingginya tingkat pengangguran di Negara-negara berkembang tidak seimbang dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan adanya usaha kecil dan menengah seperti ini dapat membantu penyerapan tenaga kerja yang pengangguran. Semakin banyaknya usaha kecil tersebut dan merupakan salah satu penunjang keberhasilan usaha.
c. Meningkatkan taraf hidup
Dengan adanya usaha kecil dan menengah dapat meningkatkan taraf hidup pemilik usaha kecil tersebut apabila usaha yang dikelola berjalan dengan lancer sehingga keuntungan yang diperoleh pun menjanjikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta : Rineka
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : Rineka Cipta.
Sri Djatnika. 2003 . Ekonomi Koperasi teori dan Manajemen. Jakarta : Salemba Empat

1 komentar:

  1. Luar biasa, bener banget, makasih ya

    Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya : www.jasabuattokoonline.com

    Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia, Bisa Klik : www.jilbabterbaru.my.id

    BalasHapus

cukup dengan saran saya akan sangat terkesan, :)