A. Pengertian
Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3
butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan
dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik
kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian
mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.
Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang
memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal
sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi
masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif,
aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat
mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi
sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan
menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan
menggunakan teknologi.
7.
Evaluasi hasil belajar (EHB)
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang
dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan
pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian
yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan
solusi secara akurat.
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan
wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan
kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian
tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi
anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target
perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi
paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian
masalah dan alternatife solusi.